AMDAL Dikeluarkan Oleh Siapa? Ini Pejabat Berwenang, Dasar Hukum, dan Proses Penerbitannya
AMDAL Dikeluarkan Oleh Siapa? Apakah oleh konsultan, pemerintah daerah, atau Kementerian Lingkungan Hidup?
Pertanyaan ini sangat penting karena masih banyak yang mengira bahwa penyusunan dokumen AMDAL otomatis berarti izin usaha sudah terbit. Padahal, AMDAL bukan di terbitkan oleh konsultan, melainkan melalui mekanisme penilaian oleh pemerintah hingga akhirnya menjadi dasar di terbitkannya Persetujuan Lingkungan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa yang berwenang menerbitkan AMDAL, dasar hukumnya, tahapan prosesnya, hingga kesalahan yang sering terjadi saat pengurusan.
AMDAL Dikeluarkan Oleh Siapa?
Secara sederhana, AMDAL tidak “di keluarkan” oleh konsultan.
Konsultan hanya bertugas menyusun dokumen AMDAL berdasarkan hasil studi lapangan, identifikasi dampak, dan rencana pengelolaan lingkungan.
Yang memiliki kewenangan melakukan penilaian dan menerbitkan hasil persetujuan adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, melalui instansi yang menangani urusan lingkungan hidup.
Setelah dokumen di nilai memenuhi persyaratan, pemerintah menerbitkan Persetujuan Lingkungan yang menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses perizinan berusaha.
Dasar Hukum yang Mengatur Siapa yang Berwenang Menerbitkan AMDAL
Banyak pelaku usaha masih bertanya, AMDAL dikeluarkan oleh siapa menurut peraturan yang berlaku. Jawabannya dapat dipahami melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta perubahannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 22 menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Undang-undang ini menjadi fondasi utama penyelenggaraan AMDAL di Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengalami perubahan. Salah satu perubahan yang paling penting adalah pengaturan mengenai Persetujuan Lingkungan yang terintegrasi ke dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan aturan pelaksana yang mengatur secara rinci mengenai:
- penyusunan AMDAL;
- penilaian AMDAL;
- Persetujuan Lingkungan;
- UKL-UPL;
- SPPL;
- pembinaan dan pengawasan lingkungan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi acuan utama dalam proses penyusunan hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan.

AMDAL Dikeluarkan Oleh Siapa Menurut Peraturan?
Untuk menjawab pertanyaan AMDAL dikeluarkan oleh siapa, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengetahui pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kewenangan penerbitan mengikuti pembagian kewenangan pemerintahan.
Secara umum terdapat dua kemungkinan.
Oleh Pemerintah Pusat Kapan?
Pemerintah Pusat berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewenangan ini umumnya meliputi kegiatan yang bersifat strategis nasional, proyek yang berada di wilayah lintas provinsi, kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta sektor-sektor tertentu yang pembinaan dan pengawasannya berada di bawah kementerian terkait.
Dalam praktiknya, penilaian dokumen lingkungan di lakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup melalui mekanisme yang telah di tetapkan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan sejak awal instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan agar proses perizinan berjalan lebih efektif. Kesalahan dalam menentukan kewenangan dapat menyebabkan dokumen gagal proses atau proses menjadi lebih lama, bahkan permohonan harus mengulang kembali kepada instansi yang berwenang.
Oleh Pemerintah Daerah Kapan?
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat menjadi instansi yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan kewenangan tersebut tidak di lakukan secara sembarangan, melainkan mengacu pada pembagian urusan pemerintahan, jenis kegiatan usaha, skala kegiatan, serta lokasi pelaksanaan proyek. Oleh karena itu, tidak semua permohonan Persetujuan Lingkungan harus di ajukan kepada pemerintah pusat.
Sebagai contoh, kegiatan usaha yang ruang lingkupnya hanya berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota dan menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara itu, kegiatan yang memiliki cakupan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi atau menjadi kewenangan provinsi yaitu oleh Pemerintah Provinsi. Adapun proyek strategis nasional, kegiatan lintas provinsi, atau usaha yang menjadi kewenangan pemerintah pusat oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Karena adanya pembagian kewenangan tersebut, setiap proyek dapat memiliki instansi penerbit Persetujuan Lingkungan yang berbeda-beda. Kesalahan dalam menentukan instansi yang berwenang dapat menyebabkan proses perizinan menjadi lebih lama. Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memahami sejak awal kewenangan penerbit Persetujuan Lingkungan agar proses perizinan berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Konsultan Mengeluarkan AMDAL?
Tidak bisa.
Ini adalah salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi.
Konsultan hanya membantu:
- menyusun Kerangka Acuan (KA);
- menyusun Andal;
- menyusun RKL-RPL;
- melakukan survei;
- koordinasi dengan instansi;
- mendampingi proses penilaian.
Keputusan akhir tetap berada pada pemerintah yang memiliki kewenangan.
Bagaimana Proses Penerbitan Persetujuan Lingkungan?
Secara umum tahapan penyusunan AMDAL meliputi:
- Penapisan kewajiban AMDAL.
- Penyusunan Kerangka Acuan (KA).
- Penyusunan Dokumen Andal.
- Penyusunan RKL-RPL.
- Penilaian oleh tim yang berwenang.
- Perbaikan apabila diperlukan.
- Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Apabila terdapat kekurangan data, dokumen dapat dikembalikan untuk diperbaiki sebelum memperoleh persetujuan.
Berapa Lama Proses Penerbitan AMDAL?
Lama proses sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti:
- kelengkapan data;
- kompleksitas kegiatan;
- hasil konsultasi publik;
- kecepatan revisi dokumen;
- jadwal penilaian.
Semakin lengkap dokumen sejak awal, semakin cepat proses penilaiannya.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus AMDAL
Banyak pelaku usaha mengalami keterlambatan karena beberapa kesalahan berikut.
A. Salah menentukan jenis dokumen lingkungan
Tidak semua usaha wajib AMDAL. Sebagian hanya memerlukan UKL-UPL atau SPPL.
B. Data perusahaan tidak sinkron
Perbedaan data antara NIB, lokasi usaha, sertifikat tanah, dan dokumen pendukung sering menyebabkan proses tertunda.
C. Deskripsi kegiatan kurang lengkap
Kurangnya penjelasan secara rinci tentang kapasitas produksi, penggunaan air, jenis limbah, serta teknologi yang terpasang.
D. Tidak melakukan survei lapangan dengan baik
Data kualitas lingkungan yang kurang akurat dapat menyebabkan harus merevisi dokumen.
E. Menggunakan data yang tidak sesuai kondisi aktual
Semua data teknis harus menggambarkan kondisi sebenarnya agar proses penilaian berjalan lancar.
FAQ Seputar AMDAL Diterbitkan Oleh Siapa
Apakah AMDAL sama dengan Persetujuan Lingkungan?
Tidak.
AMDAL adalah dokumen kajian dampak lingkungan, sedangkan Persetujuan Lingkungan merupakan keputusan yang di terbitkan pemerintah berdasarkan hasil penilaian dokumen lingkungan.
Apakah AMDAL merupakan izin?
Dalam sistem perizinan terbaru, AMDAL menjadi bagian dari proses memperoleh Persetujuan Lingkungan yang selanjutnya menjadi salah satu persyaratan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apakah semua usaha wajib AMDAL?
Tidak.
Kewajiban AMDAL hanya berlaku bagi usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Usaha dengan dampak lebih kecil dapat wajib menyusun UKL-UPL atau cukup membuat SPPL sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Jadi, jawaban atas pertanyaan “AMDAL dikeluarkan oleh siapa?” adalah bahwa Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang menerbitkan Persetujuan Lingkungan sesuai dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Sementara itu, konsultan lingkungan berperan menyusun dokumen AMDAL, melakukan kajian teknis, serta mendampingi seluruh proses administrasi hingga permohonan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.
Memahami pembagian kewenangan tersebut akan membantu pelaku usaha menentukan instansi yang tepat sejak awal, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Baca juga artikel kami tentang Pertek Air Limbah
Jika Anda berencana mengurus AMDAL, percayakan prosesnya kepada PT Nata Konsultan Aurora. Dengan tim yang berpengalaman dan memahami regulasi lingkungan yang berlaku, kami berkomitmen memberikan layanan yang profesional, tepat waktu, dan terpercaya untuk mendukung kelancaran perizinan usaha Anda.
Konsultasikan Pengurusan AMDAL Bersama Tim Ahli
Dengan demikian, apabila Anda masih bertanya AMDAL dikeluarkan oleh siapa, jawabannya adalah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan pembagian kewenangan yang berlaku.
Masih bingung apakah usaha Anda wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL? Tim kami siap membantu mulai dari identifikasi kewajiban dokumen lingkungan, penyusunan AMDAL, pendampingan proses penilaian, hingga terbitnya Persetujuan Lingkungan.
Hubungi kami PT.Nata Konsultan Aurora sekarang untuk konsultasi awal dan dapatkan solusi yang cepat, legal, serta sesuai dengan regulasi terbaru.
